Penguatan Kelembagaan MK Sangat Penting

Tim Kunspek Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa berfoto bersama Kapolda Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, dan sejumlah mitra di Banjarmasin. Foto:Eka Hindra/Rni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan, DPR RI dan pemerintah sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Ia menjelaskan, pembahasan RUU MK ini sangat penting, guna memberikan penguatan kelembagaan pada MK.
Hal itu diungkapkan Desmond saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI berdiskusi dengan Kapolda Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Kalimantan, dan Peradi Banjarmasin, di Gedung Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Banjarmasin, Selasa (18/9/2018).
“Pembahasan RUU MK ini sangat penting guna penguatan kelembagaan serta meningkatkan profesionalisme MK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the guardian of the constitusion), setelah 15 tahun berjalan terdapat hal hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi MK,” jelas Desmond.
Ia menerangkan, urgensi pembahasan RUU MK yaitu perlu dibentuk UU yang mengatur mengenai MK, yang ruang lingkup pengaturannya antara lain mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan, hakim konstitusi terkait masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara MK dan tata beracara di MK, juga termasuk pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system.
Lebih lanjut Desmond menjelaskan, belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan tata beracara di MK, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat Peraturan MK, dianggap perlu diatur menjadi materi muatan UU, antara lain terkait persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian UU terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum.
“Perlu adanya perubahan kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban atas permasalahan. Utamanya menyangkut transparansi rekrutmen hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan independensi hakim konstitusi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Desmond memaparkan, besarnya kewenangan MK dari luasnya dampak dari suatu putusan MK menjadi alasan tersedianya sembilan orang negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai Hakim Konstitusi secara berkelanjutan, merupakan hal mutlak dalam mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia. Sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif.
“Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU ini adalah menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary corruption terhadap peradilan konstitusi,” harap politisi dapil Banten itu. (hr/sf)